Istilah Penting Daftar istilah yang sering muncul di sekitar paspor dan perjalanan lintas negara. Istilah yang bertaut membawa Anda ke artikelnya di Wikipedia bahasa Indonesia.
Bebas visa Kebijakan berdasarkan perjanjian antarnegara yang membuat pemegang paspor tidak memerlukan visa tambahan untuk masuk. Sebagian negara tetap memberlakukan syarat lain, seperti tiket pulang.[16]
Cekal Singkatan dari cegah-tangkal: penolakan sementara oleh pejabat imigrasi terhadap orang yang terkena pencegahan keluar negeri atau penangkalan masuk. Keduanya tidak berlaku selamanya; berakhir bila masa habis, dicabut pejabat berwenang, atau dicabut berdasarkan putusan PTUN.[18]
E-paspor Nama lain paspor biometrik: paspor yang memakai data biometrik sebagai salah satu unsur pengamannya, disimpan dalam chip tertanam. Standar ICAO menganjurkan wajah sebagai data utama dan sidik jari sebagai pendukung.[13]
Kewarganegaraan ganda Status seseorang yang secara hukum menjadi warga negara sah di beberapa negara sekaligus, karena tiap negara memiliki syarat kewarganegaraan yang berbeda.[19]
Laissez-passer Dokumen perjalanan yang diterbitkan pemerintah suatu negara atau organisasi internasional, misalnya laissez-passer PBB.[20]
Paspor diplomatik Paspor khusus yang diberikan kepada diplomat dan individu lain yang bepergian untuk urusan pemerintahan, sebagai tanda status mereka.[1]
Paspor Nansen Dokumen perjalanan yang diakui secara internasional, resminya disebut “paspor orang tanpa negara”, bagi pengungsi tanpa kewarganegaraan. Liga Bangsa-Bangsa menerbitkannya antara 1922 dan 1938; namanya diambil dari Fridtjof Nansen.[21][1]
Perjanjian Schengen Perjanjian antarnegara Eropa yang menghapus pemeriksaan di perbatasan antarnegara anggota. Ditandatangani di Schengen, Luksemburg, pada 1985.[22]
Persona non grata Istilah Latin yang berarti “orang yang tidak diinginkan”. Menurut Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, negara penerima dapat menyatakan seseorang persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasannya; orang itu tidak boleh berada di negara tersebut dan harus pergi bila sudah berada di sana.[23]
Safe conduct Jaminan keselamatan bagi seseorang yang melintasi wilayah suatu negara; pada masa konflik, berupa dokumen yang diterbitkan suatu negara agar orang itu dapat melintasi wilayahnya dengan aman.[24]
Tak bernegara Keadaan seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh suatu negara berdasarkan hukumnya (statelessness).[25]
Visa saat kedatangan (visa on-arrival) Visa yang dapat diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu.[16]
Visa sebelum kedatangan (visa pre-arrival) Visa yang pengajuannya dilakukan di kedutaan atau konsulat sebelum berangkat; beberapa negara juga memungkinkan pengajuan daring.[16]
Zona terbaca mesin (MRZ) Bagian di dasar halaman data yang terdiri atas 2 baris, masing-masing 44 karakter, memuat antara lain nama, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, jenis kelamin, dan tanggal berlaku, beserta digit pemeriksa.[14]